Modernisasi Pesantren, Ponpes Jabal Hikmah Terapkan Sistem Absensi Digital Berbasis QR Code
JABAL HIKMAH [27/04/2026] – Pondok Pesantren Jabal Hikmah resmi melakukan terobosan baru dalam pengelolaan kedisiplinan santri dengan meluncurkan sistem absensi digital. Inovasi ini memanfaatkan kartu pelajar santri yang kini telah dilengkapi dengan teknologi QR Code. Untuk waktu ini dimulai bagi Santri SMP Islam Jabal Hikmah dan MA Plus Keterampilan Jabal Hikmah.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah pemantauan kehadiran santri secara real-time. Setiap kali santri melakukan pemindaian (scanning) kartu pada perangkat yang disediakan, data kehadiran mereka secara otomatis terekam dalam sistem pusat.
Salah satu fitur unggulan dari aplikasi absensi ini adalah integrasinya dengan platform WhatsApp. Orang tua atau wali murid tidak perlu lagi merasa cemas mengenai keberadaan anak-anak mereka di pesantren. Begitu kartu dipindai, sistem akan mengirimkan pesan notifikasi otomatis kepada nomor WhatsApp wali murid.
Informasi yang dikirimkan mencakup waktu kedatangan atau kehadiran santri dalam kegiatan tertentu, sehingga komunikasi antara pihak pesantren dan keluarga dapat terjalin lebih transparan dan efisien.
Pimpinan Pondok Pesantren Jabal Hikmah menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya adaptasi pesantren terhadap era digital tanpa menghilangkan nilai-nilai luhur kepesantrenan.
"Kami berharap dengan adanya sistem absensi digital ini, kedisiplinan santri dapat lebih terjaga dan terpantau dengan akurat. Selain itu, kami ingin memberikan rasa tenang kepada para wali murid. Dengan teknologi ini, jarak bukan lagi penghalang bagi orang tua untuk mengetahui aktivitas putra-putrinya di pondok," ujar beliau.
Beliau juga menambahkan bahwa penerapan teknologi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi digitalisasi sistem manajemen lainnya di lingkungan Jabal Hikmah, demi mewujudkan tata kelola pesantren yang profesional dan modern.
Kontak Media:
Sekretariat Pondok Pesantren Jabal Hikmah
087760062496 / 083106387444
www.jabalhikmah.org

Facebook Comments